Prasyarat untuk mewujudkan pengelolaan hutan alam produksi yang lestari adalah terjaminnya kemantapan kawasan. Kemantapan kawasan areal kerja diawali dengan tertatanya batas luar unit manajemen IUPHHK. Selain itu sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan peruntukannya kawasan IUPHHK harus berada pada kawasan hutan negara dengan fungsi hutan produksi. Pembagian kawasan hutan berdasarkan pengelolaannya pada areal kerja IUPHHK PT. INTRACAWOOD MANUFACTURING secara makro terbagi menjadi : kawasan lindung, kawasan tidak untuk produksi dan kawasan untuk produksi. Salah satu kegiatan pembagian kawasan hutan adalah penataan batas areal PT. INTRACAWOOD MANUFACTURING dengan Hutan Lindung yang sudah dilakukan pada tahun 2000, sepanjang + 59 km. Bufferzone batas areal IUPHHK dengan Hutan Lindung dibuat selebar 500 meter sepanjang Hutan Lindung.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI PT INTRACAWOOD MANUFACTURING
Se-usai melaksanakan kegiatan Penanaman Pohon Serempak Tahun 2024 bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan Republik Indonesi...
-
Kegiatan pemanenan yang dilaksanakan dihutan alam hujan tropis di Indonesia mengalami berbagai tahapan perkembangan khususnya terkait dengan...
-
Kawasan hutan dengan nilai konservasi tinggi adalah kawasan hutan dimana dijumpai nilai-nilai penting secara ekologi dan sosial budaya. Ko...
-
SALAM PRAMUKA......... SALAM RIMBAWAN...... Kegiatan Saka Wana Bakti Kwartir Ranting Sekatak di bulan ke Tujuh (Oktober) berupa Prakt...
Asiknya ya.. sayang dulu saya ndak sempat keliling Buffer Zone.. Sukses lah buat Nono dkk..
BalasHapusamin........ trimaksih
BalasHapusKalau boleh tau mengenai dasar hukum adanya buffer zone itu sendiri apa ya?
BalasHapusterima kasih
Ada yg tahu nggak ya, ketentuan pemanfaatan buffer zone Hutan Lindung di dalam areal Hutan Tanaman ?
BalasHapus