MENELUSURI BUFFER ZONE HUTAN LINDUNG

Prasyarat untuk mewujudkan pengelolaan hutan alam produksi yang lestari adalah terjaminnya kemantapan kawasan. Kemantapan kawasan areal kerja diawali dengan tertatanya batas luar unit manajemen IUPHHK. Selain itu sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan peruntukannya kawasan IUPHHK harus berada pada kawasan hutan negara dengan fungsi hutan produksi. Pembagian kawasan hutan berdasarkan pengelolaannya pada areal kerja IUPHHK PT. INTRACAWOOD MANUFACTURING secara makro terbagi menjadi : kawasan lindung, kawasan tidak untuk produksi dan kawasan untuk produksi. Salah satu kegiatan pembagian kawasan hutan  adalah penataan batas areal PT. INTRACAWOOD MANUFACTURING dengan Hutan Lindung yang sudah dilakukan pada tahun 2000, sepanjang + 59 km. Bufferzone batas areal IUPHHK dengan Hutan Lindung dibuat selebar 500 meter sepanjang Hutan Lindung.



4 komentar:

  1. Asiknya ya.. sayang dulu saya ndak sempat keliling Buffer Zone.. Sukses lah buat Nono dkk..

    BalasHapus
  2. Kalau boleh tau mengenai dasar hukum adanya buffer zone itu sendiri apa ya?

    terima kasih

    BalasHapus
  3. Ada yg tahu nggak ya, ketentuan pemanfaatan buffer zone Hutan Lindung di dalam areal Hutan Tanaman ?

    BalasHapus

Silahkan Tinggalkan Pesan

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI PT INTRACAWOOD MANUFACTURING

Se-usai melaksanakan kegiatan Penanaman Pohon Serempak Tahun 2024 bersama  Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan Republik Indonesi...