VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

 Mengapa perlu SVLK ?

  1. Komitmen Pemerintah c.q. Kementerian Kehutanan dalam pemberantasan illegal loging dan perdagangannya (illegal logging dan associate trade)
  2. Pelaksanaan Tata Kelola Kehutanan, penegakan hukum dan promosi perdagangan kayu legal.
  3. Para pihak mengembangkan sistem jaminan legalitas kayu dengan prinsip Governance, Credibility dan Representativeness
  4. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dimaksudkan untuk melakukan lacak balak (tracebility) sehingga asal-usul kayu dapat dipertanggungjawabkan dari sumber yang memenuhi peraturan di bidang Kehutanan dan peraturan lainnya.

Yang diatur dalam pedoman ini :

1. Penetapan Persyaratan Umum LV-LK dan Auditor LV-LK.
2. Pelaksanaan Verifikasi.
3. Pembuatan Laporan Hasil Verifikasi.
4. Pengambilan Keputusan oleh LV-LK.
5. Pelaksanaan Penilikan (surveillance) bagi LV-LK.
6. Re-Sertifikasi.
7. Bentuk Sertifikat.
8. Penggunaan lisensi sertifikat.
9. Penetapan Penyelesaian keberatan.

  1. Mekanisme Penunjukan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK)
  2. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) mengajukan permohonan akreditasi sesuai dengan ISO/IEC Guide 65 kepada KANKAN melakukan akreditasi terhadap LV-LK.
  3. LV-LK yang telah diakreditasi oleh KAN mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan untuk dapat ditunjuk sebagai LV-LK pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan.
  4. LV-LK yang memenuhi persyaratan kemudian ditunjuk menjadi LV-LK pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan oleh Direktur Jenderal a.n. Menteri.
  5. Penunjukan LV-LK oleh Direktur Jenderal a.n. Menteri berlaku selama masa berlaku akreditasi sebagai Lembaga Verifikasi oleh KAN. Apabila masa berlaku akreditasi berakhir maka LV-LK wajib mengajukan permohonan ulang untuk ditetapkan sebagai LV-LK.

Struktur organisasi LV-LK harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kepercayaan atas jasa sertifikasinya dan harus mengacu pada ISO/IEC Guide 65.
7. Mempunyai kebijakan dan prosedur mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009, Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Nomor P.6/VI-Set/2009, ISO/IEC Guide 65, DPLS 14 yang diterbitkan oleh KAN dan pedoman ini.

Personil LV-LK

1. Tenaga tetap yang memahami sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) sebagai Pengambil Keputusan (PK), dengan persyaratan sebagai berikut:
1. personil yang memahami SVLK;
2. personil tetap dari LV LK;
3. dalam hal personil tetap tidak kompeten, harus didampingi personil yang kompeten;
4. personil yang mendampingi Pengambil Keputusan adalah orang yang bukan melakukan verifikasi lapangan pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan yang akan diputuskan pemberian sertifikatnya;
5. bertanggung jawab terhadap hasil keputusan.
2. Tenaga Auditor tetap minimal 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 orang berkualifikasi sebagai Lead Auditor dan 2 orang berkualifikasi Auditor

Pelaksanaan dan Persiapan Verifikasi

A. LV-LK hrs melaksanakan kaji ulang permohonan verifikasi dan memelihara rekamannya untuk menjamin agar:

1. persyaratan untuk verifikasi didefinisikan dengan jelas, dipahami, dan didokumentasikan;
2. menghilangkan perbedaan pengertian antara LV-LK dan pemohon;
3. LV-LK mampu melaksanakan jasa verifikasi Legalitas Kayu yang diminta, dan menjangkau lokasi operasi pemohon.

B.LV-LK harus menyiapkan rencana kegiatan verifikasi untuk pengaturan yang diperlukan.

Personil yang ditugaskan tidak boleh terlibat dengan pemohon, atau dipekerjakan oleh lembaga yg terlibat dlm design, pemasok, atau perawatan produk dalam jangka waktu minimal 2 (dua) tahun terakhir, shgg dpt mempengaruhi kenetralannya.

Untk menjamin bhw verifikasi dilakukan dgn lengkap dan benar, personil yg terlibat dlm LV-LK melengkapi personil yang terlibat, hrs dilengkapi dengan dokumen kerja yang diperlukan.

Verifikasi Lapangan

LV-LK harus melakukan verifikasi sesuai standar verifikasi yang tercantum dalam Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Nomor P.6/VI-Set/2009 pada industri yang bahan baku dan pemasaran produknya didasarkan pada moda angkutannya.

Dalam hal pelaksanaan verifikasi dibiayai Departemen Kehutanan, Departemen Kehutanan harus mempersiapkan Surat Pemberitahuan kepada IUIPHHK atau IUI Lanjutan yang akan diverifikasi.

Pelaksanaan Penilikan (Surveillance) bagi LV-LK

Pelaksanaan penilikan dilakukan setiap tahun, dan penilikan pertama dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Sertifikat Legalitas Kayu diterbitkan, kecuali apabila dibutuhkan berdasarkan masukan berbagai pihak

LV-LK harus mewajibkan pemegang IUIPHHK atau IUI Lanjutan untuk melaporkan adanya perubahan penting apabila terjadi:

* Hal-hal yang mempengaruhi sistem legalitas kayunya, atau
* Perubahan kepemilikan, atau
* Struktur atau manajemen IUIPHHK atau IUI Lanjutan

Dalam hal adanya perubahan sebagaimana butir 3. dan dipandang perlu maka LV-LK dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

LV-LK wajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika terjadi:

* Perubahan dalam standar legalitas yang harus dipenuhi oleh IUIPHHK atau IUI Lanjutan yang diverifikasi, atau
* Informasi lain yang menunjukkan bahwa sudah tidak memenuhi lagi persyaratan legalitas kayu.
* LV-LK harus mendokumentasikan kegiatan penilikannya dalam bentuk Laporan Hasil Penilikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI PT INTRACAWOOD MANUFACTURING

Se-usai melaksanakan kegiatan Penanaman Pohon Serempak Tahun 2024 bersama  Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan Republik Indonesi...