SOP >>> Tata Batas Wilayah Desa

Wilayah desa adalah wilayah administrasi desa yang berada dalam areal konsesi PT. intracawood Manufacturing. Alur batas wilayah desa adalah realisasi batas wilayah desa di lapangan berupa rintisan selebar 2 meter yang diberi tanda cat pada pohon-pohon yang berada di sepanjang alur batas tersebut.
Maksud dari pelaksanaan kegiatan tata batas wilayah desa adalah untuk memberikan tanda batas wilayah desa yang nyata di lapangan agar dalam kegiatan pengelolaan hutan selanjutnya dapat diketahui secara pasti wilayah desa mana saja yang berada dalam blok / petak kerja tahunan.


Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI PT INTRACAWOOD MANUFACTURING

Se-usai melaksanakan kegiatan Penanaman Pohon Serempak Tahun 2024 bersama  Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan Republik Indonesi...