RKU BERDASARKAN IHMB


Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan dalam upaya mengelola hutan secara berkelanjutan. Di dalam Aturan tersebut menyatakan bahwa pelaku kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan produksi wajib mempunyai izin pemanfaatan. Setiap Pemegang IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) diharuskan untuk menyusun Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) yang disusun untuk jangka waktu 10 tahun. Data potensi tegakan untuk penyusunan RKUPHHK diperoleh dari pelaksanaan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB).

Dalam persiapan penyusunan ketentuan dan operasional pelaksaann IHMB, Departemen Kehutanan telah menetapkan Team Pakar yang terdiri dari : Prof.Dr.Ir. I Nengah Surati Jaya, M.Agr (Fahutan IPB); Dr.Ir.Sofyan Warsito (Fahutan UGM); Dr.Ir.Fadjar Pambudhi, M.Agr. (Fahutan UnMul) dan Ir.Suwarno Sutaraharja,MS.(Fahutan IPB). Dimana team pakar ini tidak hanya terlibat dalam penyusunan ketentuan/peraturan, namun juga sekaligus merupakan team instruktur pelatihan, sehingga diharapkan penguasaan dan pemahaman konsep IHMB dapat diserap oleh para pelaksana di Unit Manajemen IUPHHK.

Tujuan dilaksanakannya IHMB adalah; Untuk mengetahui kondisi sediaan tegakan (timber standing stock) pada hutan alam secara berkala; Sebagai dasar penyusunan RKU, khususnya dalam menyusun rencana pengaturan hasil dalam mewujudkan pengelolaan hutan produksi lestari dan sebagai bahan pemantauan kecenderungan (trend) kelestarian sediaan tegakan hutan.


Departemen Kehutanan telah mengeluarkan peraturan berupa Peraturan Menteri Kehutanan No.P.34/Menhut-II/2007 tentang Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi.
Tahapan pelaksanaan IHMB yang dipersiapkan oleh PT Intracawood Manufacturing adalah;

  1. Mengirimkan tenaga untuk mengikuti pelatihan IHMB, terdiri dari; Ibrohim Prayetno, Pracoyo Sugiharto; Suryono; Joko Purwanto dan Faery Khasnan.
  2. Melakukan briefing kepada para timber cruiser mengenai metoda pengukuran/pengumpulan data lapangan.
  3. Penyusunan rencana kegiatan.
  4. Konsultasi dengan team pakar dan Direktorat BPHA Departemen Kehutanan.
  5. Persiapan bahan dan tenaga lapangan.
  6. Pelaksanaan lapangan.
  7. Mengirimkan tenaga guna mempelajari software pengolahan data yang telah dikembangkan oleh Prof.Dr.Ir. I Nengah Surati Jaya, M.Agr.
  8. Pengolahan dan analisa data
  9. Penyusunan laporan hasil IHMB
  10. Verifikasi lapangan oleh team pakar IHMB dengan Direktorat BPHA departemen Kehutanan
  11. Perbaikan laporan
  12. Presentasi dihadapan team pakar dan direktorat terkait di Departemen Kehutanan.
  13. Perbaikan Laporan.
  14. Pengesyahan Hasil IHMB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI PT INTRACAWOOD MANUFACTURING

Se-usai melaksanakan kegiatan Penanaman Pohon Serempak Tahun 2024 bersama  Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan Republik Indonesi...