SOP>>> Tata Usaha Kayu _ Rev.2

Tata usaha kayu adalah suatu tatanan atau tata usaha dalam bentuk pencatatan, penerbitan dokumen dan pelaporan yang meliputi kegiatan perencanaan produksi, pemanenan, pengolahan dan peredaran kayu.
Dengan demikian tata usaha kayu merupakan sarana administrasi dalam pengawasan dan pembinaan, sehingga sumber daya alam yang berupa hutan dapat dijaga kelestariannya dan dapat memberikan manfaat secara optimal.


Selengkapnya, silahkan anda klik di bawah ini :
Attachment

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI PT INTRACAWOOD MANUFACTURING

Se-usai melaksanakan kegiatan Penanaman Pohon Serempak Tahun 2024 bersama  Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan Republik Indonesi...