Kebijakan dan Peran Penyuluh Kehutanan dalam Pembangunan LHK
Sosialisasi ini merupakan kerjasama Badan Penyuluh dan Pengembangan SDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan dengan Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia pada September 2023
I. Latar Belakang:
- Bahwa pemanfaatan hutan dengan prinsip kelestarian
(sosial, ekonomi dan ekologi) memerlukan komitmen dan sinergi kuat antara
pemerintah, swasta dan masyarakat
- Bahwa sinergi pemenfaatan hutan lestari dapat
terwujud melalui penyelenggaraan penyuluhan
- Bahwa penyuluh kehutanan memiliki peren penting
sebagai agen perubahan atau “agent of change” di tingkat tapak dalam
penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.
- Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Pasal 10 ayat 2c)
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-undang
- PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan
- PermenLHK Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat
- PermenLHK Nomor No. 13 Tahun 2019 tentang
Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan (Pasal 5 ayat 1)
- PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan
dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan
Lindung dan Hutan Produksi
- PermenLHK No. 11 Tahun 2022 Profesi dan
Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan
II. III. Kategori Penyuluh Kehutanan:
- Penyuluh Kehutanan PNS (PK PNS)
- Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM)
- Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS)
IIIV . Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS):
· PermenLHK No. 76 Tahun 2016 tentang PenyuluhKehutanan Swadaya Masyarakat dan Penyuluh Kehutanan Swasta "Menyatakan Bahwa" Setiap pelaku usaha dibidang kehutanan yang
kegiatan/usahanya berkaitan langsung dengan masyarakat wajib memiliki dan /
atau menugaskan karyawan sebagai petugas PKS paling sedikit 2 (dua) orang.
V. Peran GANISPH-BINHUT Sebagai Kehutanan Swasta (PKS):
Menambahkan uraian tugas sebagai penyuluh
kehutanan dalam SK Penempatan GANISPH Binhut di SIGANISHUT (oleh
pengguna/perusahaan)
Melaksanakan kegiatan pembinaan (penyuluhan)
kehutanan; Teknik persemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pemanenan,
Pemasaran hasil panen, Teknik pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Mendorong
pemberdayaan masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.
Mengikuti Pelatihan/pengembangan/pengendalian teknis
VI. Kendala/permasalahan Pengembangan PKS:
- Perusahaan belum sepenuhnya memahami kebijakan mengenai PKS dan PKSM maupun
program penyuluhan nasional
- Kegiatan penyuluhan dilakukan sebagai bagian
dari Community Development yang memang menjadi kewajiban perusahaan.
- Koordinasi dengan instansi
penyelenggara/pelaksana penyuluhan maupun Penyuluh Kehutanan PNS masih belum
intensif.
- Materi-materi penyuluhan maupun pembinaan
langsung dari Pemerintah maupun Pemerintah Provisi dan Kabupaten/Kota belum
banyak diterima.
- Belum ada penetapan PKS secara khusus, fungsi
PKS pada PBPH telah dilaksanakan oleh GANISPH-BINHUT, Community Development
(CD), Community Investment Distric (CID), Community Investment Superintendent
(CIS), Kepala Sub Seksi PHBM, Mandor Pendamping PHBM maupun TPM
- Peningkatan kapasitas khusus PKS
(pelatihan/bimbingan teknis) belum dilaksanakan.
- Kelembagaan PKS baru terbentuk pada Temu Teknis
PKS bulan September 2016 dalam bentuk Forum Penyuluh Kehutanan Swasta Nasional
belum berjalan secara optimal.